Bernaung di bawah Kantor Hukum : OLET K SITEPU,SH & REKAN Jln. Galunggung I No. 4 Kota Bandung Telp. 022-7303079 didirikan pada tanggal 22 Oktober 1993 oleh : OLET K SITEPU,SH,
Dalam menjalankan profesi sebagai : Advokat - Pengacara - Konsultan Hukum tersebut Kantor Hukum : OLET K SITEPU,SH & REKAN memfokuskan diri dalam perkara dan masalah - masalah Pertanahan di daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta.-
Tim : Advokat - Pengacara - Konsultan Hukum dari Kantor Hukum kami di antaranya
- OLET K SITEPU,SH (Advokat - Ketua)
- RUBEN SITEPU,SH (Advokat - Sekretaris);
- WARSIYATMO,SH (Advokat);
- U.PERANGIN-ANGIN,SH (Advokat);
- PURWANTO,SH (Penasehat-Konsultan Hukum); - JUSTIN ELROY KETAREN (Konsultan Hukum); yang sangat berpengalaman dalam menangani masalah- masalah Pertanahan, dan sudah banyak menyelesaikan kasus - kasus tanah yang cukup berat dan sulit di Jawa Barat dan sekitarnya.-
Kantor Hukum : OLET.K.SITEPU,SH & REKAN pada saat ini sangat banyak menangani perkara - perkara tanah yang cukup besar baik perkara yang masih di proses di beberapa Pengadilan Negeri Bandung dan Baleendah dan masih banyak juga yang masih taraf mediasi di luar Pengadilan.-Perkara - perkara tanah yang cukup besar yang sedang ditangani oleh Kantor Hukum : OLET K SITEPU,SH & REKAN antara lain adalah : 1. Perkara Tanah Kubang Beureum Jln.Soekarno Hatta By Pass Bandung antara Akhli Waris Nji Ijong ( Penggugat ) dengan Ny.Imelda Thio Cs Jakarta - Solo ( Tergugat ) seluas = 15 Hektare .- 2. Perkara Tanah Kubang Beureum Jln.Soekarno Hatta By Pass Bandung antara Akhli Waris Nji Ijong ( Penggugat ) dengan PT.Multi Jaya Garmindo Cs ( Tergugat ) seluas = 5 Hektare .- 3. Perkara tanah seluas = 71,8 Hektare di Pengalengan antara para akhli waris Soedira bin Irasim ( Penggugat ) dengan PT. Almanak Susu Ultra ( Tergugat ) .-4. Perkara tanah seluas = 962 Hektare di Jatinangor antara akhli waris : Ny.Antjiah alias Ny.Anciah Marcolla ( Penggugat ) dengan Pemda Propinsi Jawa Barat ( Tergugat ) karena menjadikan tanah Hak Milik Adat Ex.Perkebunan NV.Baron Baud di Jatinangor menjadi Lingkungan Kampus STPDN,UNPAD,UNWIM,IKOPIN,dll tanpa membayar uang kompensasi kepada para akhli waris Ny.Antjiah .- dan masih banyak lagi kasus tanah lainnya .-Kantor Hukum : OLET K SITEPU & REKAN masih banyak membutuhkan para Donatur dan Penyandang Dana yang berminat berbisnis dalam bidang Pertanahan ,apabila ada yang berminat dapat menghubungi kami : RUBEN SITEPU,SH HP. 0821 3848 4848atau e-mail & facebook : ruben.sitepu@gmail.com atau blog : rubensitepu.blogspot.com.- Dengan Motto : Kami ada untuk membantu dan berguna bagi orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar