Kamis, 24 November 2011

Tentang Kami

Bernaung di bawah Kantor Hukum : OLET K SITEPU,SH & REKAN Jln. Galunggung I No. 4 Kota Bandung Telp. 022-7303079 didirikan  pada tanggal 22 Oktober 1993 oleh : OLET K SITEPU,SH,
Dalam menjalankan  profesi sebagai : Advokat - Pengacara - Konsultan Hukum tersebut Kantor  Hukum : OLET K SITEPU,SH & REKAN memfokuskan diri dalam perkara dan  masalah - masalah Pertanahan di daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta.-
Tim :  Advokat - Pengacara - Konsultan Hukum dari Kantor Hukum kami di antaranya
- OLET K  SITEPU,SH           (Advokat - Ketua)
- RUBEN SITEPU,SH             (Advokat - Sekretaris); 
- WARSIYATMO,SH             (Advokat);
- U.PERANGIN-ANGIN,SH  (Advokat);
- PURWANTO,SH                  (Penasehat-Konsultan Hukum); - JUSTIN ELROY KETAREN (Konsultan Hukum); yang sangat berpengalaman dalam menangani masalah- masalah Pertanahan, dan  sudah banyak menyelesaikan kasus - kasus tanah  yang cukup berat dan sulit di Jawa Barat dan sekitarnya.-
Kantor  Hukum : OLET.K.SITEPU,SH & REKAN pada saat ini sangat banyak  menangani perkara - perkara tanah yang cukup besar baik perkara yang  masih di proses di beberapa Pengadilan Negeri Bandung dan Baleendah  dan  masih banyak juga yang masih taraf mediasi di luar Pengadilan.-Perkara -  perkara tanah yang  cukup besar yang sedang ditangani oleh Kantor Hukum  : OLET K SITEPU,SH & REKAN antara lain adalah : 1. Perkara Tanah  Kubang Beureum Jln.Soekarno Hatta By Pass Bandung antara Akhli Waris Nji  Ijong ( Penggugat ) dengan Ny.Imelda Thio Cs Jakarta - Solo ( Tergugat )   seluas = 15 Hektare .- 2. Perkara Tanah Kubang Beureum Jln.Soekarno  Hatta By Pass Bandung antara Akhli Waris Nji Ijong ( Penggugat ) dengan  PT.Multi Jaya Garmindo Cs ( Tergugat )  seluas = 5 Hektare .- 3. Perkara  tanah seluas = 71,8 Hektare di Pengalengan  antara para akhli waris  Soedira bin Irasim ( Penggugat )  dengan PT. Almanak Susu Ultra (  Tergugat ) .-4. Perkara tanah seluas = 962 Hektare di Jatinangor antara  akhli waris : Ny.Antjiah alias Ny.Anciah Marcolla ( Penggugat ) dengan  Pemda Propinsi Jawa Barat ( Tergugat ) karena menjadikan tanah Hak Milik  Adat Ex.Perkebunan NV.Baron Baud di Jatinangor menjadi Lingkungan  Kampus STPDN,UNPAD,UNWIM,IKOPIN,dll tanpa membayar uang kompensasi  kepada para akhli waris Ny.Antjiah .- dan masih banyak lagi kasus tanah  lainnya .-Kantor Hukum : OLET K SITEPU & REKAN masih banyak  membutuhkan para Donatur dan Penyandang Dana yang berminat berbisnis  dalam bidang Pertanahan ,apabila ada yang berminat dapat menghubungi  kami : RUBEN SITEPU,SH  HP. 0821 3848 4848atau  e-mail & facebook : ruben.sitepu@gmail.com atau blog :  rubensitepu.blogspot.com.- Dengan Motto : Kami ada untuk membantu dan  berguna bagi orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar